Mantan Stafsus Yaqut Cholil Turut Dicegah ke Luar Negeri

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Mantan Stafsus Yaqut Cholil Turut Dicegah ke Luar Negeri

Rahmatul Fajri • 12 August 2025 13:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian di luar negeri terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Salah satunya, Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas. 

KPK juga sudah mencegah Yaqut Cholil bepergian ke luar negeri. Satu orang lainnya, yakni pemilik travel berinisil FHM.

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangannya, Selasa, 12 Agustus 2025.

Budi menjelaskan ketiga orang itu dicegah ke luar negeri karena KPK masih membutuhkan keberadaan mereka di Indonesia dalam mendukung proses penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan," ucapnya.
 

Baca juga: Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri

Juru bicara Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, mengungkapkan pihaknya baru mendengar terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK tersebut. Anna menyebut Gus Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum terkait kasus dugaan kuota haji tersebut.  

"Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," kata Anna melalui keterangannya.

Anna mengatakan Yaqut memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Ia menegaskan keberadaan Gus Yaqut di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil.  

"Gus Yaqut Cholil Qoumas meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional," kata Anna.

KPK meningkatkan status perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan. Diduga ada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

Seharusnya, pembagian kuota itu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam pelaksanaannya kuota dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus. 

KPK menyebut berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Peralihan kuota itu membuat dana yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler mengalir ke pihak travel swasta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)