Berikut Rangkuman Korupsi CPO

18 June 2025 10:23

Barang bukti uang sebanyak Rp11,88 triliun yang saat ini disita Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah barang bukti dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor (crude palm oil) CPO. Kasus tersebut melibatkan tiga perusahaan yang berujung pada penyuapan tiga hakim dalam vonis lepas korupsi CPO.
 
Berawal dari Kejagung menjerat tiga korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, & Musim Mas Group dalam kasus korupsi persetujuan ekspor CPO kelapa sawit 2021-2022. Persidangan tiga korporasi tersebut menghasilkan putusan lepas atau onslag.
 
Kejagung kemudian menetapkan hakim persidangan tersebut, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom sebagai tersangka. Ketiganya merupakan hakim ad hoc yang ditunjuk oleh eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu Muhammad Arif Nuryanta.
 

Baca: Kasus Korupsi CPO, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun

Pada 19 Maret 2025, PN Jakarta Pusat putuskan para terdakwa korporasi dinyatakan terbukti melakukan perbuatan, namun dinyatakan bukan sebagai tindak pidana atau ontslag van alte recht vervolging.
 
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis UU Tipikor.
 
Sebelumnya, Kejagung tetapkan empat tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara kasus korupsi minyak goreng. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta, Pengacara Marcella Santoso, Ariyanto, serta Panitera Wahyu Gunawan.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)