18 June 2025 10:23
Barang bukti uang sebanyak Rp11,88 triliun yang saat ini disita Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah barang bukti dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor (crude palm oil) CPO. Kasus tersebut melibatkan tiga perusahaan yang berujung pada penyuapan tiga hakim dalam vonis lepas korupsi CPO.
Berawal dari Kejagung menjerat tiga korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, & Musim Mas Group dalam kasus korupsi persetujuan ekspor CPO kelapa sawit 2021-2022. Persidangan tiga korporasi tersebut menghasilkan putusan lepas atau onslag.
Kejagung kemudian menetapkan hakim persidangan tersebut, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom sebagai tersangka. Ketiganya merupakan hakim ad hoc yang ditunjuk oleh eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu Muhammad Arif Nuryanta.
Baca: Kasus Korupsi CPO, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun |