19 June 2025 09:24
Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menangkap dua pria yang diduga menyebarkan konten pornografi sesame jenis di media sosial Facebook. Terungkapnya, kasus penyebaran konten pornografi berupapenyimpangan seksual tersebut berawal dari informasi warga terkait dengan adanya aktivitas grup di media sosial Facebook bernama ‘Gay khusus Surabaya’.
Aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati konten yang dimuat dalam grup Facebook tersebut terkait dengan kesusilaan dan sangat meresahkan masyarakat.
Kapolres Pelabuhan AKBP Yahyu Hidayat mengatakan, dua pelaku adalah MFK (24) warga Dupak Megersari serta GR (36) warga Paki Sidoarjo. Kedua tersangka memiliki peran masing-masing sebagai admin dan juga mengunggah video atau foto.
Baca: Butuh Kolaborasi Lintas Sektor Mewujudkan Ruang Digital Ramah Anak |