Butuh Kolaborasi Lintas Sektor Mewujudkan Ruang Digital Ramah Anak

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Butuh Kolaborasi Lintas Sektor Mewujudkan Ruang Digital Ramah Anak

Arga Sumantri • 18 June 2025 18:20

Jakarta: Anggota Komisi I DPR Andina Thresia Narang mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan ekosistem ruang digital yang aman, sehat, dan mendidik bagi anak. Regulasi yang kuat dan spesifik diperlukan untuk melindungi anak dari pengaruh buruk dunia digital.

"Pastikan perlindungan anak menjadi prioritas nasional. Anak-anak tidak boleh lagi menjadi korban kelengahan kita. Sudah saatnya kita wujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda," kata Andina dalam diskusi daring bertajuk Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk Melindungi Anak di Ruang Digital, yang diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar 12 di Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Ia mengatakan anak-anak sudah sangat aktif dengan dunia digital untuk belajar dan bersosialisasi. Namun, ruang digital yang mereka akses kerap menyuguhkan konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perundungan, dan perjudian.

"Anak-anak menjadi kelompok paling rentan di dunia digital. Mereka belum punya kemampuan untuk membedakan mana yang bisa mereka konsumsi dan mana yang  mereka tidak dapat konsumsi," ujar Andina.

Berdasarkan data Kominfo pada 2023, lebih 11 ribu konten digital yang melakukan eksploitasi seksual anak di ranah digital. Sementara, data UNICEF tahun 2022 menyebutkan 4 dari 10 anak Indonesia pernah mengalami pelecehan secara online. 

Andina menjelaskan, ada beberapa tantangan dalam upaya perlindungan anak di ruang digital. Antara lain, minimnya sistem verifikasi usia di platform digital, kekerasan seksual yang sangat mudah di akses, kurangnya literasi digital, serta sulitnya pegawasan terhadap PSE dari luar negeri.

"PSE asing dan platform digital besar dari luar negeri sulit diawasi secara penuh oleh pemerintah Indonesia karena keterbatasan yuridikasi dan kepatuhan terhadap regulasi nasional. Ini menjadi tantangan kita sendiri dalam menerapkan perlindungan yang efektif di tingkat nasional," ujar Andina.
 

Baca juga: Cegah Hoaks, Fauzan Khalid Dorong Literasi Jurnalistik untuk Pelajar

Terkait PSE dan perlindungan anak, Indonesia sebenarnya sudah memiliki beberapa regulasi. Seperti Peraturan Menkominfo Nomor 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

"Inti dari semua regulasi ini adalah PSE wajib mendaftar, transparan, dan mematuhi hukum nasional, terutama dalam konteks perlindungan anak sebagai kelompok yang rentan. Namun implementasi dan pengawasannya harus tetap diperkuat oleh pemerintah kita," kata Andina.

Menurut Andina, masih diperlukan undang-undang khusus yang spesifik dalam rangka melindungi anak di ruang digital. Yang tak kalah penting, ialah implementasi regulasi untuk memastikan perlindungan anak menjadi prioritas.

"Tidak hanya aturan umum. Kita butuh regulasi yang spesifik dan sanksi yang jelas dan tegas bagi pelanggaran, terutama terkait penyebaran konten kekerasan dan seksual yang melibatkan anak," tandasnya.

Pada saat yang sama, pemerintah, DPR, PSE, dan masyarakat mempunyai tanggung jawab yang sama untuk menciptakan ekosistem ruang digital yang aman dan mendidik bagi anak.

"Untuk mewujudkan itu, dibutuhkan kerja sama pemerintah sebagai regulator, DPR sebagai pengawas dan pembuat undang-undang, PSE sebagai penyedia platform, dan masyarakat sebagai pendidik serta pengawal etika digital. Semuanya harus terlibat aktif," tegas Andina.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)