23 July 2025 17:01
Beras yang tidak sesuai dengan label di kemasan termasuk ke dalam tindak pidana penipuan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.
"Seperti yang disampaikan oleh Pak Presiden, apabila dalam kemasannya itu berasnya tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam label, itu sebenarnya penipuan," kata Arief dalam tayangan Prioritas Indonesia, Metro TV, Rabu, 23 Juli 2025.
Arief mengungkap beras premium memiliki standar mutu tertentu. Dua di antaranya adalah kadar air maksimal 14?n batas maksimal beras pecah (butir patah) sebesar 15%.
Selain itu, Arief juga berbicara soal adanya indikasi pengurangan berat beras dalam kemasan 5 kilogram (kg). Dia menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menindak oknum-oknum yang menipu rakyat tersebut.
"Pada tanggal 21 Juli lalu dalam launching Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, beliau (presiden) mengulang lagi dan memerintahkan kepada Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung untuk menindak tegas siapa pun yang menipu rakyat," ujarnya.
Baca juga: Tipu-Tipu Beras Oplosan |