Sidang Kasus Penganiayaan Oleh WNA Tiongkok di Ketapang Ditunda

12 February 2025 14:58

Sidang perdana kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Liu Xiaodong WNA asal Tiongkok, yang digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, ditunda. Sidang terpaksa ditunda hingga Senin depan.

Penundaan dilakukan saat dimulainya persidangan, penasihat hukum terdakwa Liu Xiaodong tidak hadir. Diketahui, Liu merupakan WNA asal Tiongkok yang buron sejak 2023 atas kasus penganiayaan yang dilakukannya di salah satu perusahaan di Kabupaten Ketapang. 
 

Baca juga: Kedua Orang Tua Jadi Tersangka Penyekapan Anak di Makassar


Terdakwa Liu berhasil ditangkap Mabes Polri, kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat dan dijerat pasal penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. 

Sebelumnya, penganiayaan berawal dari penyerangan yang dilakukan pelaku dengan 10 pelaku lainnya di mes area tambang. Akibat kejadian ini korban mengalami luka di sekujur tubuh dan telah menjalani perawatan di rumah sakit setempat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)