15 October 2025 18:06
Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan dua tersangka pelaku perundungan dan perkelahian yang menyebabkan tewasnya Angga Bagus Perwira, siswa kelas 7 SMP Negeri 1 Geyer. Kedua tersangka merupakan teman korban dan masih anak di bawah umur.
"Kemudian kemarin dari sekumpulan alat bukti yang sudah kita kumpulkan, kita melaksanakan gelar perkara dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan, Ajun Komisaris Rizky Ari Budianto, Rabu 15 Oktober 2025.
Pelaku ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi memeriksa 17 saksi, terdiri dari teman korban dan empat orang guru sekolah. Selama proses pemeriksaan, keduanya mendapatkan pendampingan khusus.
Selain itu polisi juga telah melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai dari pengumpulan barang bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan autopsi jenazah korban, kemudian dilanjutkan melakukan gelar perkara.
"Penahanan kami telah melakukan olah TKP, kemudian juga melakukan autopsi, ketiga kita telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ada 17 saksi baik dari pihak sekolah, siswa, maupun dari puskesmas yang telah kita periksa," jelas Rizky.
Baca juga: Siswa SMP di Grobogan Tewas Diduga Akibat Perundungan, Keluarga Korban Tuntut Keadilan |