7 May 2025 18:51
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani usai dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Ahmad Dhani diduga mmenghina marga Pono dan mengeluarkan pernyataan rasial dan seksis dalam rapat kerja DPR.
Dalam rapat kerja bersama Kemenpora dan PSSI 5 Maret 2025 lalu, musisi sekaligus anggota Komisi X DPR Ahmad Dani mengusulkan PSSI agar membuka program naturalisasi untuk pemain yang telah berusia di atas 40 tahun, bahkan dengan status duda dan kemudian menjodohkan mereka dengan perempuan Indonesia.
"Naturalisasi itu tidak harus pemain. Bisa juga misalnya pemain-pemain bola yang sudah di atas usia 40, itu bisa juga kita naturalisasi, pemain bola yang hebat. Lalu kita jodohkan dengan
perempuan Indonesia," kata Ahmad Dhani dalam rapat kerja DPR bersama Kemenpora, 5 Maret 2025.
Ia mengatakan keturunan pemain sepakbola tersebut dapat diharapkan menjadi pemain sepakbola di masa depan.
"Nah, anaknya itu yang kita harapkan menjadi pemain bola yang bagus juga. Ini pemikirannya agak out of the box, Pak Erick. Tapi bisa di bisa dianggarkan untuk 2026 programnya. Jadi pemain bola di atas 40 tahun yang mau dinaturalisasi dan mungkin yang duda kita carikan jodoh di Indonesia" kata dia.
Baca: Tok! Ahmad Dhani Melanggar Etik Imbas Hina Marga dan Ucapan Bernada Seksis |