Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo melanggar kode etik. Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 7 May 2025 12:38
Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan anggota Komisi X Ahmad Dhani Prasetyo melanggar kode etik karena penghinaan terhadap marga Pono, serta pernyataan berbau rasial dan seksis saat rapat Komisi X dengan Menpora Dito Ariotedjo dan PSSI pada Maret 2025. Ahmad Dhani dikenakan sanksi.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat. Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam saat membacakan amar putusan di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Ahmad Dhani mendapatkan sanksi ringan. Dia hanya diminta meminta maaf kepada dua pengadu.
"Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," ucap Dek Gam.
Baca Juga:
Gerindra Tegur Ahmad Dhani Buntut Kasus Penghinaan Marga |