KPK Tahan Pemilik PT SMJL, Negara Rugi Rp11 Triliun dalam Kasus Kredit LPEI

Candra Yuri Nuralam • 28 August 2025 21:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hendarto (HD), pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Kamis, 28 Agustus 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp11 triliun. Khusus untuk perkara HD, nilai kerugian diperkirakan Rp1,7 triliun.

"Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni saudara HD," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2025.

SMJL dan MAS diketahui memperoleh fasilitas kredit ratusan miliar rupiah meski dokumen agunan tidak sesuai aturan. Dana pinjaman pun disalahgunakan HD, antara lain untuk membeli aset hingga berjudi.

Selain Hendarto, KPK juga menetapkan lima tersangka lain, termasuk pejabat LPEI dan pengusaha swasta. Aset senilai Rp540 miliar telah disita dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wanda)