Komisi III Hapus Larangan MA Jatuhkan Vonis Lebih Berat di Revisi KUHAP

Fachri Audhia Hafiez • 12 July 2025 09:15

Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya dan pemerintah telah sepakat menghapus larangan bagi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana yang lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama atau judex factie. Aturan itu dihapus dalam revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi tidak ada ketentuan bahwa Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada pengadilan sebelumnya atau judex factie," kata Habiburokhman kepada Metrotvnews.com, Jumat, 11 Juli 2025.

Awalnya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi KUHAP 1531 Pasal 293 Ayat 3 yang berbunyi dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie atau pengadilan yang sebelumnya. DIM tersebut dipastikan telah dihapus.

"Jadi Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya," ucap Habiburokhman.


Usulan Wamenkum


Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengusulkan keberadaan Pasal 293 Ayat 3 tersebut. Hal itu disampaikan saat rapat panitia kerja (panja) revisi KUHAP di Komisi III DPR, Kamis, 10 Juli 2025.

Dia beralasan bahwa MA tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap fakta-fakta di persidangan. Sehingga, dipandang tak logis jika menjatuhkan putusan yang lebih berat. (FAH)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)