Candra Yuri Nuralam • 18 September 2025 11:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) era eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Rabu, 17 September 2025. Mereka diminta memberikan keterangan fungsi pengawasan di Kemenag, terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
“Tentunya akan didalami terkait dengan pengawasan atas pelaksanaan kuota haji khusus ini, seperti apa di lapangan, apakah sudah sesuai atau belum, prosedurnya seperti apa,“ kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025.
Lima mantan anak buah Yaqut itu yakni eks Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelan, PNS Kemenag Ramadan Harisman, eks Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan dan Haji Khusus M Agus Syafi, eks Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Abdul Muhyi, dan eks Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin.
Mereka semua berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Penyidik juga meminta mereka menjelaskan proses pembagian kuota tambahan dari Kemenag kepada pihak swasta.
“Dari pembagian kuotanya, termasuk di lapangan diketahui adanya jual beli kuota, kemudian ada yang keberangkatannya tidak sesuai antrean, nah itu seperti apa pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ucap Budi.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Wasekjen GP Anshor |