Lima Pejabat Kemenag Era Yaqut Diperiksa KPK

Candra Yuri Nuralam • 18 September 2025 11:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) era eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Rabu, 17 September 2025. Mereka diminta memberikan keterangan fungsi pengawasan di Kemenag, terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.

“Tentunya akan didalami terkait dengan pengawasan atas pelaksanaan kuota haji khusus ini, seperti apa di lapangan, apakah sudah sesuai atau belum, prosedurnya seperti apa,“ kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025.

Lima mantan anak buah Yaqut itu yakni eks Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelan, PNS Kemenag Ramadan Harisman, eks Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan dan Haji Khusus M Agus Syafi, eks Analis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Abdul Muhyi, dan eks Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin.

Mereka semua berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Penyidik juga meminta mereka menjelaskan proses pembagian kuota tambahan dari Kemenag kepada pihak swasta.

“Dari pembagian kuotanya, termasuk di lapangan diketahui adanya jual beli kuota, kemudian ada yang keberangkatannya tidak sesuai antrean, nah itu seperti apa pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ucap Budi.
 

Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Wasekjen GP Anshor
 

Pembagian kuota tak sesuai aturan yang berlaku


Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)