5 October 2025 17:25
Terpidana kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri Adam Damiri menolak vonis 16 tahun penjara. Tim kuasa hukumnya menegaskan akan mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025.
Tim kuasa hukum yang diwakili Deolipa mengungkapkan langkah PK diambil sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap putusan hakim.
Dalam pengajuan nanti pihaknya akan menyertakan sejumlah bukti baru atau novum di antaranya laporan keuangan Asabri tahun 2011 sampai 2016 serta bukti mutasi rekening.
Baca: KPK Didesak Segera Ungkap Tersangka Korupsi Kuota Haji |