Polres Bangkalan Ciduk Penjual Pentol Keliling Pengedar Sabu

15 July 2025 19:21

Bangkalan: Aksi MK mengedarkan sabu sambil berjualan pentol keliling akhirnya terendus oleh pihak kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil menangkapnya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat

Dalam proses penggerebekan, polisi menemukan satu plastik besar berisi 15 gram sabu serta belasan plastik kecil berisi sabu siap edar yang disembunyikan tersangka di dalam dompet hitam. Total barang bukti yang diamankan mencapai 36,19 gram sabu.
 

Baca Juga: Joget Aura Farming di Atas Mobil di Jalan Tol, 3 Pemuda Kena Sanksi
 

Menurut Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto, MK menjadikan profesinya sebagai pedagang pentol keliling sebagai kedok untuk mengelabui petugas. Saat berjualan menggunakan sepeda, pemuda dari Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, itu sekalian menawarkan sabu kepada pelanggan tetapnya.

“Nama MK ini menjual pentol keliling pakai sepeda dan membawa sabu. Ditawarkan ke orang-orang di situ. Berat total barang buktinya 36,19 gram,” ungkap Iptu Kiswoyo Supriyanto dikutip dari Newsline Metro TV pada Selasa, 15 Juli 2025.

Atas perbuatannya, tersangka MK dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup. 

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)