16 January 2025 10:03
PENAHANAN oleh Kejaksaan Agung terhadap bekas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono kian membuka mata publik, bahwa isu mafia peradilan masih dirawat di negeri ini. Rudi diduga kuat telah menerima segepok uang dalam vonis bebasnya Ronald Tannur, anak bekas anggota DPR yang menganiaya pacarnya hingga tewas.
Apresiasi setinggi-tingginya tentu ditujukan buat Kejaksaan Agung yang terus menguak kasus itu sejak 2024. Di tangan lembaga penuntut negara itu, kasus itu pelan-pelan menguak peran bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang jadi broker perkara dalam kasus Ronald Tannur.
Publik sejatinya sudah jengah, bahkan teramat jengah, sehingga tak kaget lagi begitu ada kabar penegak hukum ditangkap karena diduga menerima suap. Rudi menyusul tiga rekannya, para hakim di PN Surabaya, yang lebih dulu mendekam di rutan karena diduga sama-sama menerima suap, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka diduga bersekongkol dengan memberi vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Dalam sidang kasasinya, MA membatalkan putusan bebas itu dan menyatakan Ronald terbukti bersalah karena menganiaya pacarnya hingga tewas. Peran Rudi cs, termasuk bekas pejabat MA, saat membebaskan Ronald di PN Surabaya kian menguatkan kegagalan MA mereformasi lembaga peradilan itu.
Lembaga itu, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga tingkat MA, masih dipenuhi oleh tangan-tangan kotor sebagai pemegang palu keadilan.
Baca: Siasat Jahat Hakim Bejat Pembebas Ronald Tannur |