KPK Sudah Siap Ajukan Banding Sebelum Hasto Diberi Amnesti

Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 10:25

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah siap mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara, dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“Tentu kita dari Kedeputian, kami juga sudah berdiskusi dengan JPU, ya, kita akan ajukan banding sejauh ini,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.

Asep mengatakan, banding diajukan karena putusan Hasto tidak sesuai dengan kemauan jaksa. Terbilang, dakwaan terkait perintangan penyidikan ditolak.

“Cuma satu kan (yang diterima), ada dua dakwaan, cuma satu dakwaan yang dikabulkan, kemudian juga terkait dengan lamanya vonis,” ucap Asep.


Hasto divonis 3,5 tahun penjara


Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.

Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)