KPK: Uang Pengembalian dari Khalid Basalamah jadi Barang Sitaan

Candra Yuri Nuralam • 16 September 2025 09:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penyerahan uang dari Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Dana itu kini menjadi barang sitaan dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Iya (diserahkan) kepada KPK, kan penyitaan itu masuknya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 September 2025.

Budi belum bisa memastikan total uang yang diserahkan Khalid karena masih dihitung KPK. Dana itu kini berada di tempat penampungan.

“Ada beberapa tempat atau wadah untuk penampungan barang sitaan,” ucap Budi.
 

Baca juga: Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Rasuah Kuota Haji ke KPK
 

Pembagian kuota tak sesuai aturan yang berlaku


Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)