Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Rasuah Kuota Haji ke KPK

Candra Yuri Nuralam • 16 September 2025 09:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pengembalian sejumlah uang terkait kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), dari Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Khalid diperiksa penyidik KPK pada Selasa, 9 September 2025.

“Benar (ada pengembalian uang),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 15 September 2025.

Budi belum bisa memerinci total uang yang diserahkan Khalid. Dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara ini.

“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ucap Budi.

Uang itu kini masuk dalam rekening penampungan KPK. Dana dijadikan barang bukti terkait perkara yang tengah diusut ini.
 

Baca juga: KPK Janji Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji


Pembagian Kuota tidak sesuai aturan yang berlaku


Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)