Aksi saling dorong antara warga dan aparat mewarnai proses eksekusi pengosongan lahan oleh Pengadilan Negeri Cikarang di Cluster Setia Mekar, Tambun, Bekasi, 30 Januari 2025 lalu. Massa terpaksa berhadap-hadapan dengan aparat karena tidak rela rumahnya luluhlantak.
Proses eksekusi dilakukan terhadap 27 bidang tanah yang berada di dalam cluster dan lima bidang yang berada di luar cluster. Sebagian bangunan langsung dibongkar dan dipasangi garis polisi.
Eksekusi dilakukan lantaran Abdul Hamid selaku pemegang sertifikat hak milik (SHM) nomor 325 telah dinyatakan terbukti secara sah di persidangan sebagai pemiliknya. Ahli waris Abdul Hamid, yaitu Mimi Jamilah telah memenangi kasus sengketa lahan tersebut di Pengadilan Negeri Bekasi pada 1996 silam.
Berbekal putusan itu, Mimi Jamilah memohon eksekusi melalui Pengadilan Negeri Cikarang. Sementara objek eksekusi yang dimaksud adalah lahan yang sudah terpecah menjadi empat SHM, yaitu nomor 704 hingga nomor 707 dengan total luas lahan 3,6 hektare.
Sebagian warga yang tinggal di lokasi sengketa ini sudah lebih dulu mengosongkan rumah lantaran saluran listrik dan airnya sudah diputus.