'Uang Bau' TPST Bantargebang Dipotong?

27 June 2026 08:17

Jakarta: Tahukah Anda bahwa ada dana kompensasi yang diberikan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk didistribusikan kepada warga yang merdomisili sekitar TPST Bantargebang? Bantuan langsung tunai ini diberikan yang digunakan istilahnya oleh warga adalah uang bau.

Lalu muncul kesaksian dari warga BLT bahwa uang kompensasi tersebut mengalami penurunan dari Rp1,2 juta menjadi Rp800 ribu. Ada porsi yang belum dibayar.


Skema distribusi bantuan


Lantas bagaimana fakta sebenarnya? TPST Bantargebang mulai dioperasikan sebagai tempat membuangan akhir menampung sampah dari DKI Jakarta sejak tahun 1989. Meskipun lokasinya berada di Kota Bekasi,  sebenarnya status lahannya itu milik Pemprov DKI Jakarta. 

Seiring berjalannya waktu, sampah yang dikirim dari Jakarta mencapai ribuan ton per hari dan berimpas kepada penurunan kualitas lingkungan. Hingga aroma tidak sedap menyingat permukiman warga. Maka salah satu bentuk tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bertahun-tahun adalah memberikan dana kompensasi yang dikenal sebagai uang bau yang akrab di kalangan masyarakat. Jadi, kedudukan dana ini adalah bantuan dari Pemprov DKI Jakarta menganggarkan dana dan memberikannya kepada Pemkot Bekasi. Lalu dari Pemkot Bekasi diberikan langsung kepada rekening warga penerima berdomisi di wilayah terdampak.

Sebagai edukasi publik juga bahwa dasar hukum  bantuan dana dari Jakarta ke Bekasi ini tertuang dalam perjanjian kerja sama yang diperbaharui secara berkala. Sedangkan petunjuk teknis di tingkat Pemkot Bekasi tertuang dalam keputusan Wali Kota Bekasi, di mana keputusan tersebut utamanya adalah mengatur kriteria warga yang layak menerima dana kompensasi dengan melakukan verifikasi prosedur secara berlapis, berdasarkan data kependudukan, utamanya di wilayah Bantar Gebang, Cikiwul, Ciketingudik, dan Sumur Batu.


Besaran yang diterima dan keluhan warga 


Ada perbedaan jumlah yang diterima oleh warga berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh pemerintah dan juga berdasarkan rumus yang telah ditetapkan. Jadi singkatnya warga Cikiwul, Ciketingudik, dan Sumur Batu mendapatkan Rp400 ribu per bulan. Dan Bantargebang mendapatkan Rp150 ribu per bulan.
Di tahun 2026 ini warga mengungkap ditransfer per dua bulan dari yang sebelumnya per tiga bulan. 

Lalu apa yang menjadi keluhan warga yang sempat menjadi atensi dari perbincangan baik dari kalangan media maupun di media sosialadalah dikeluhkan warga ini adalah di 6 bulan tahun 2026 ini baru menerima dua kali. Maka sangat penting untuk kita nantikan penjelasan dari Pemerintah Kota Bekasi. Yang dikomplenkan itu ahwa memang tahun 2026 warga mengetahui dibayar dari yang tiga bulan sekali menjadi dua bulan sekali Rp800 ribu. adi periode Januari, Februari ini sudah diterima, Maret, April belum, dan Mei, Juni sudah diterima. 

Kondisi sampah Bantargebang


Seperti yang diketahui juga bahwa situasi Bantargebang saat ini sudah mengkhawatirkan. Perharinya diperkirakan bisa menerima 7.000 hingga 9.000 ton sampah dengan total saat ini diperkirakan sudah ada 55 juta ton dengan ketinggian 30 sampai 60 meter.

Untuk perkiraan penumpukannya bisa setara dengan gedung dengan 16 lantai. Dan dampak lingkungan dan sosialnya juga tidak luput. Di antaranya seperti kekhawatiran longsor, pasti berpolusi dan berdampak kepada kesehatan warga.


Solusi Pemprov DKI Jakarta


Mengingat ini merupakan sampah yang dibawa dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sampah dari kegiatan masyarakat warga Jakarta, tentu ada sejumlah solusi juga harus ditawarkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang coba untuk dilakukan untuk mengurangi beban dari Bantargebang. Ada beberapa di antaranya yang pertama, bahwa per 1 Agustus 2026 Bantargebang tidak lagi menerima open dumping, melainkan hanya sampah residu.

Open dumping itu maksudnya apa? Adalah dimana sampah dikumpulkan dalam satu sumber secara kumulatif baik itu residu, non-residu, makanan, plastik dan lain sebagainya, lalu dibuang ke Bantargebang secara terbuka atau open dumping.

Maka ke depannya sudah mulai dipilah-pilah.  Bantargebang hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026. Selanjutnya adalah optimalisasi RDF di Rorotan dan Bantargebang untuk mengelola sampah menjadi bahan bakar pembangkit listrik.

Ke depannya juga akan ada pembangunan 3 pembangkit listrik tenaga sampah, dimana fasilitas pengelolaan sampah organik juga akan tentu diharapkan dapat menyelesaikan dimasalah hulu dengan menggalakan gerakan pilah sampah dari rumah agar lebih mudah untuk menyortir sampah sesuai dengan peruntukan yang lebih produktif dalam pengolahannya. 


Pernyataan Wagub DKI


Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan Pemprov DKI Jakarta sudah menyerahkan uang kompensasi tahun ini kepada Pemerintah Kota Bekasi. Lalu saat ditanya wartawan soal adanya perubahan pola transfer dari yang sebelumnya 3 bulan menjadi 2 bulan sekali, Rano Karno juga mendorong agar Pemerintah Kota Bekasi memberikan penjelasan kepada publik. 

Sumber: Redaksi Metro TV

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X