Ilustrasi proses pemilahan sampah. Dok. Istimewa
Begini Alur Baru Pengelolaan 4 Jenis Sampah di Jakarta
Rifda Muthia Zahra • 24 May 2026 13:07
Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru dalam pengelolaan sampah di Ibu Kota. Sampah rumah tangga akan dikelola secara bertahap untuk mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"Implementasi kebijakan ini dilakukan secara bertahap dengan memaksimalkan sarana prasarana, termasuk pengaturan jadwal pengumpulan berdasarkan jenis sampah yang telah dipilah masyarakat,” kata Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, melalui keterangan tertulis, Minggu, 24 Mei 2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menerapkan mekanisme operasional pengelolaan sampah yang dibagi berdasarkan jenisnya. Langkah strategis ini mengoptimalkan sarana pengangkutan terjadwal agar sampah yang telah dipilah omasyarakat sejak dari rumah tidak lagi menumpuk sia-sia di pembuangan akhir.
Berikut adalah alur pengolahan baru untuk empat jenis sampah di Jakarta:
- Sampah Organik: Diangkut petugas menggunakan gerobak motor atau pick-up menuju TPS/TPS 3R untuk diolah menjadi bubur sampah organik, yang kemudian disalurkan kepada mitra peternak.
- Sampah Anorganik Nilai Ekonomi Tinggi: Dialirkan langsung ke jaringan bank sampah di setiap RW untuk menghidupkan ekosistem ekonomi sirkular warga.
- Sampah Anorganik Nilai Ekonomi Rendah: Diarahkan ke fasilitas TPS 3R dan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant untuk disulap menjadi bahan bakar alternatif industri.
- Sampah B3 Rumah Tangga: Diangkut oleh Satpel LH Kecamatan menuju TPS limbah B3, kemudian diproses secara khusus oleh pihak ketiga yang memiliki izin resmi agar tidak mencemari lingkungan.
Baca Juga:
Atasi Sampah Elektronik, Pemprov Jakarta Hadirkan Dropbox E-Waste di Halte TransJakarta |

Pengangkutan sampah di Jakarta. Dok. Istimewa
Guna menjaga agar rantai hilirisasi baru ini tidak terputus, penguatan sarana pengangkutan dan pengolahan terus digenjot secara berkala. Melalui sistem kelola yang ketat ini, Pemprov DKI berkomitmen memastikan sampah yang telah dipilah warga tidak dicampur kembali, sekaligus menjadi fondasi utama Jakarta bebas dari darurat sampah.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berharap rantai kelola ini dapat menjadi fondasi utama perwujudan Jakarta yang bebas dari ancaman darurat sampah.