10 January 2026 18:56
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, pada Sabtu 10 Januari 2026. Dalam operasi yang digelar di wilayah Jakarta Utara pada Jumat malam tersebut, petugas KPK mengamankan total delapan orang dan menyita sejumlah uang tunai.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohyanto, dalam keterangan tertulisnya mengonfirmasi bahwa pihak lembaga antirasuah tersebut tengah melakukan penghitungan pasti terhadap barang bukti yang disita.
"Belum dihitung (jumlah pastinya), sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," ujar Fitroh.
Berdasarkan informasi awal, OTT KPK ini dilakukan terkait adanya dugaan praktik suap untuk pengurangan nilai pajak. Kedelapan orang yang terjaring dalam operasi ini terdiri dari oknum pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara dan pihak wajib pajak.
Hingga saat ini, kedelapan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
| Baca juga: Petugas dan Wajib Pajak Terjaring OTT KPK |