.,
6 February 2026 19:48
Bintan: Aktivitas penambangan pasir darat ilegal kembali marak terjadi, di Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Padahal operasi penambangan itu sempat dihentikan oleh aparat.
Terlihat lubang-lubang bekas galian menganga di berbagai titik. Meski telah berulang kali dirazia, aktivitas penambangan ilegal di kawasan ini terus berlangsung.
Para penambang diduga kerap berpindah lokasi untuk menghindari petugas saat pengawasan dilakukan. Kegiatan penambangan liar ini menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan. Lubang bekas galian dibiarkan terbuka tanpa upaya reklamasi atau pemulihan lahan pascatambang.
Di sisi lain, tingginya kebutuhan pasir dan meningkatnya pembangunan di wilayah sekitar membuat aktivitas tersebut kembali marak. Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyangnyang Haris Pratamura, menyatakan bahwa pemerintah akan menindaklanjut aktivitas yang tidak memiliki izin.
“Kalau memang tidak sesuai, ya DLHK nanti akan turun mengecek juga sampai sudah sampai di mana permasalahan itu. Kalau tidak ada AMDAL-nya dan tidak ada izinnya, ya itu wajib untuk diperhatikan,” ujarnya, dalam program Metro Siang Metro TV, Jumat, 6 Februari 2026.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Bimo Dwi Lambang, menambahkan, bahwa pasir merupakan komoditas yang dibutuhkan masyarakat, terutama untuk pembangunan yang terus berjalan.
“Pertambangan pasir di wilayah Kabupaten Bintan ini merupakan satu komoditas yang dibutuhkan masyarakat juga di mana pasir ini untuk pembangunan terus berjalan,” ungkapnya.