Jalan Berlubang Makan Banyak Korban, Tanggung Jawab Siapa?

17 February 2026 10:32

Jakarta: Kondisi jalan berlubang kembali memakan korban dan memicu sorotan publik terkait tanggung jawab perbaikan infrastruktur. Jalan rusak tidak hanya membahayakan keselamatan pengendara, tetapi juga menimbulkan kerugian material hingga risiko kecelakaan serius.

Pemerintah dan pihak terkait diharapkan segera melakukan perbaikan serta memastikan kualitas jalan tetap terjaga demi keselamatan masyarakat. Lalu, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas kondisi jalan berlubang tersebut? 

Jumlah jalan berlubang di Jabodetabek


Jalan berlubang di wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) terhitung sejak awal Februari 2026 hingga kini mencapai belasan ribu titik. Jalan berlubang umumnya terjadi di jalan arteri sekunder, jalan kolektor, dan jalur perbatasan.

Mengapa banyak jalan berlubang di Jabodetabek? Curah hujan yang tinggi belakangan ini menjadi pemicu jalan berlubang. Ketika hujan terus menerus, air yang meresap ke lapisan aspal, akhirnya melemahkan struktur fondasi. Akhirnya membuat jalan mudah terkelupas.  

Jalan berlubang timbulkan korban jiwa


Banyaknya jalan berlubang telah menyebabkan banyak timbul kecelakaan lalu lintas dan bahkan mengakibatkan sejumlah pengendara sepeda motor meninggal dunia. Setidaknya ada dua kecelakaan terbaru yang merenggut nyawa korban.

Yang pertama adalah kecelakaan di Jakarta Timur yang mengakibatkan ASP, pelajar SMKN 34 Jakarta meninggal dunia. ASP meninggal setelah motor yang dia kendarai menghantam jalan berlubang saat menuju ke sekolah.

Kecelakaan tersebut langsung direspons oleh Pemprov DKI Jakarta dengan menanggung semua biaya selama di rumah sakit dan menyiapkan pemakaman.

Tragedi serupa menimpa siswi SMA di Tangerang berinisial CRA. CRA kehilangan kendari saat berupaya menghindari genangan di jalan yang berlubang di Pasar Kemis, Tangerang, hingga akhirnya terjatuh dan terlindas truk yang melintas. 

Dilaporkan, sebanyak empat orang meninggal dunia akibat kecelakaan di sepanjang Jalan Pasar Kemis sepanjang Februari 2026.

"Lubang-lubang yang pada waktu minggu lalu kita hitung ada 6 rivu, udah hampir sebagian besar kita tambal. Bahwa apakah penambalan itu sudah menyelesaikan secara keseluruhan meng-cover Jakarta, saya harus mengatakan belum," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.


Kendala perbaikan jalan rusak


Sejumlah masalah menjadi penghambat untuk memperbaiki banyaknya jalan yang berlubang. Di antaranya karena curah hujan tinggi, kekurangan personel, keterbatasan anggaran, dan beban lalu lintas yang berlebih.


Pejabat bisa dijerat pidana


Pembiaran jalan rusak dan mengakibatkan korban jiwa bukan sekedar persoalan teknis, melainkan juga menjadi persoalan pidana. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ada dua pasal yang mengatur secara spesifik, yaitu Pasal 24 yang berbunyi: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sementara pasal 273 berbunyi: Jika penyelenggar ajalan lalai dan menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia, mereka dapat dipidana dengan kurungan hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)