ICW: Penahanan Eks Kepala BGN Momentum Bongkar Tata Kelola Program MBG

3 June 2026 22:07

Jakarta: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta sejumlah wakilnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Bagi Indonesia Corruption Watch (ICW), hal ini dinilai harus menjadi momentum untuk mengusut lebih jauh tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

ICW menilai, kasus yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut bukanlah kejutan. Melainkan ada indikasi masalah yang telah muncul sejak awal pelaksanaan program.

"Momentum ini harus digunakan untuk membongkar masalah yang lebih luas di dalam kebijakan MBG itu sendiri," kata Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, dalam tayangan Breaking News Metro TV, Rabu 3 Juni 2026.

Menurut Egi, ICW sebelumnya telah menemukan adanya afiliasi sejumlah yayasan pengelola dapur MBG dengan aktor politik maupun pihak yang memiliki keterkaitan dengan internal BGN. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

"Ada koneksi atau afiliasi dengan apa namanya aktor-aktor tertentu seperti misalnya aktor politik, gitu ya, atau juga bahkan aktor yang ada di dalam internal BGN itu sendiri yang bagi kami itu adalah sebuah masalah besar gitu ya karena ada potensi konflik kepentingan di situ," ujarnya. 

Selain itu, ICW juga menyoroti sejumlah pengadaan yang dianggap tidak mendukung langsung operasional MBG. Beberapa di antaranya berupa seragam untuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), alat makan, hingga berbagai barang lain yang dinilai berpotensi menjadi pemborosan anggaran publik.

Egi menegaskan pengungkapan kasus ini seharusnya tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan penyimpangan lain dalam program MBG, mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah.


ICW juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran MBG. Menurut mereka, dokumen anggaran maupun kontrak pengadaan perlu dibuka kepada publik agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana negara dan mencegah potensi penyelewengan.

Lebih lanjut, Egi menilai persoalan MBG tidak hanya berada pada aspek pengadaan, tetapi juga pada perencanaan program yang disebut memiliki berbagai kelemahan sejak awal pelaksanaan. Ia menilai tata kelola yang belum matang berpotensi memunculkan berbagai persoalan, mulai dari dugaan korupsi hingga kualitas layanan di lapangan.

Karena itu, ICW meminta aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian, maupun KPK, melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan bebas intervensi untuk memastikan tidak ada penyimpangan lain dalam program prioritas nasional tersebut.

"Jadi aparat penegak hukum siapapun itu baik itu kepolisian kejaksaan ataupun juga KPK harusnya ikut menjalankan tugasnya secara profesional independen dan juga bebas dari intervensi," ucapnya. 

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)