Muhammad Iqbal Sidiq • 3 June 2026 20:40
Jakarta: Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga mantan pimpinan teras Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Ketiganya resmi ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana digelandang dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan berwarna merah muda. Begitu juga mantan Wakil BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka disoraki massa saat menuju mobil tahanan.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.