Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Metro TV/Muhammad Iqbal Sidiq.
Korupsi di BGN Berskala Nasional, Aliran Dana Jaringan Yayasan Diusut
Muhammad Iqbal Sidiq • 3 June 2026 20:13
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan skandal dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), merupakan kejahatan berskala nasional. Tim penyidik menemukan indikasi kuat, bahwa jaringan yayasan bermasalah yang terafiliasi dalam kasus ini tersebar masif, di berbagai daerah di Indonesia.
"Masih berjalan terus sampai sekarang, ada banyak yayasan (yang terlibat) itu di seluruh Indonesia," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Syarief menjelaskan, para tersangka sengaja merancang modus kepemilikan tidak langsung untuk mengaburkan keterlibatan mereka secara hukum. Mereka mengendalikan yayasan-yayasan tersebut secara terselubung dengan menggunakan nama orang lain sebagai tameng.
Upaya mengondisikan ini memicu keprihatinan mendalam lantaran program prioritas nasional yang menyasar kesehatan anak sekolah justru dijadikan alat memperkaya diri. Untuk mengusut tuntas kerugian negara, Korps Adhyaksa kini telah menerjunkan tim auditor guna melacak seluruh aliran dana dari jaringan yayasan tersebut.
"Kalau perhitungan masih berjalan. Jadi masih berjalan, kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya," ungkap Syarief.
Meskipun nilai pastinya masih dalam proses investigasi, tim penyidik mendeteksi adanya perputaran uang dalam jumlah fantastis. Jaringan yayasan yang terlibat diketahui sukses menguras anggaran negara dalam skala harian dengan nominal yang sangat besar.
"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari," tegas Syarief.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digiring oleh petugas di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Luasnya jaringan yayasan yang tersebar di seluruh pelosok negeri ini memperkuat indikasi adanya keterlibatan aktor-aktor lain di luar pusaran manajemen internal BGN. Kejaksaan Agung memastikan tidak akan menghentikan penyidikan pada tiga tersangka utama yang sudah ditetapkan dan bersiap melakukan pengembangan kasus secara besar-besaran.
"Selama ada bukti baru, tentu kita akan kembangkan karena penyidikan memang baru mulai," ucap Syarief.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka. Dadan ditetapkan tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026.
Penetapan tersangka Dadan bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP). Ketiganya dijerat dugaan tindak pidana korupsi.