Pemerintah secara resmi mengumumkan besaran dan ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta Bonus Hari Raya (BHR) untuk periode Idulfitri 1447 Hijriah. Dalam pengumuman tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran total sebesar Rp55 triliun untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan, yang meningkat sebesar 10% dibandingkan tahun sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan anggaran dari Rp49 triliun di 2025 menjadi Rp55 triliun tahun ini akan disalurkan kepada tiga kelompok utama, dengan rincian:
- ASN Pusat, TNI, dan Polri: Rp22,2 triliun untuk 2,4 juta personel.
- ASN Daerah: Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta personel.
- Pensiunan: Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta penerima.
Airlangga menjelaskan sesuai arahan Presiden, THR tahun ini akan diberikan secara penuh atau 100 persen tanpa potongan. Komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
"Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu. THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara," jelas Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Airlangga juga menegaskan bahwa THR ini berbeda dengan Gaji ke-13 yang dijadwalkan cair pada Juni mendatang. "Jadi, saya dari garis bawahi THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada Juni," kata dia.
Ketentuan THR Sektor Swasta
Bagi pekerja di sektor swasta, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026. Pemerintah menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
"THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus," ujar
Menaker Yassierli.
Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima satu bulan upah, sedangkan yang kurang dari setahun diberikan secara proporsional. Batas akhir pembayaran THR swasta adalah H-7 Lebaran, namun perusahaan diimbau untuk membayar lebih awal.
Bonus Hari Raya (BHR) untuk Pengemudi Ojol
Kabar baik juga datang bagi para mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik. Pemerintah bersama para aplikator menyepakati pemberian Bonus Hari Raya (BHR) dengan total nilai mencapai Rp220 miliar untuk sekitar 850.000 mitra pengemudi.
Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu. Perusahaan aplikator besar seperti
GoTo dan
Grab memberikan komitmen masing-masing sekitar Rp100 hingga Rp110 miliar.
"Meningkat dua kali dan penerimanya juga menerima masing-masing Rp400 ribu," ungkap Airlangga.
Selain itu, aplikator lain seperti Maxim dan InDrive juga turut berpartisipasi dalam penyaluran BHR ini. Penyaluran BHR untuk ojol didorong dilakukan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
Selain THR dan BHR, pemerintah memberikan bantuan pangan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat dengan total nilai Rp14,9 triliun.