Lagi, Pimpinan KPK Diduga Langgar Kode Etik

16 September 2023 23:10

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak terancam hukuman penjara selama lima tahun jika terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK soal larangan berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berhubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK.

Johanis Tanak diduga bertemu dengan tahanan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto yang diduga sebagai perantara suap terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Dugaan adanya pertemuan antara Johanis Tanak dengan Dadan muncul setelah ada laporan yang masuk ke Dewan Pengawas KPK. Pertemuan Wakil Ketua KPK dengan mantan Komisaris PT Wika Beton itu diduga berlangsung selama 30 menit di ruang kerjanya di lantai 15 Gedung KPK pada 28 Juli lalu.

Diduga saat pertemuan Johanis Tanak membahas soal jaminan Dadan untuk bisa keluar dari rumah tahanan KPK. Bahkan Dadan disebut tidak mengenakan baju tahanan dan tidak diborgol dalam pertemuan itu. Namun Dadan bungkam ketika ditanya soal ini.

Menanggapi tuduhan ini, Johanis Tanak sudah membantah dirinya bertemu dengan Dadan Tri Yudianto di lantai 15 Gedung Merah Putih. Johanis juga mengaku tidak kenal Dadan.

Terlepas dari bantahan Johanis bila terbukti bertemu dengan Dadan, tindakan johanis yang tak lain merupakan Pimpinan KPK dinilai tidak hanya melanggar aturan. Tetapi juga membuat citra KPK makin merosot di mata publik. Karena itu Dewas dinilai harus tegas.

Menurut mantan ketua KPK, Abraham Samad, bila tindakan Johanis Tanak terbukti, pertemuan antara tahanan KPK dengan pimpinan KPK adalah pelanggaran berat. Abraham menegaskan tidak ada satupun pihak yang terlibat kasus dapat menemui pimpinan KPK.

Kabar Johanis Tanak menjamu tahanan KPK menambah daftar catatan buruk KPK di era Ketua KPK Firli Bahuri, yang dilantik Presiden Joko Widodo 4 tahun silam.

Terlebih Johanis Tanak juga dilaporkan ke Dewas KPK karena lebih dari 10 kali berkomunikasi dengan pejabat Kementerian ESDM, Idris Sihite, saksi perkara korupsi. Sidang etiknya belum juga mencapai putusan, meski sudah berbulan-bulan diproses.

Ironisnya Johanis Tanak masuk KPK menggantikan Lili Pintauli yang mundur karena dugaan menerima akomodasi tiket Mandalika dari salah satu BUMN.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)