14 June 2023 14:38
PP Muhammadiyah menolak keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo siap menggugat putusan MK itu ke pengadilan tata usaha negara jika Presiden Jokowi menerbitkan keppres perubahan masa jabatan pimpinan KPK.
PP Muhammadiyah akan berkolaborasi dengan organisasi nonpemerintah untuk berdiskusi dan menyiapkan materi gugatan. Trisno Raharjo mengatakan upaya hukum itu sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah yang menyalahi logika hukum. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku untuk periode selanjutnya bukan saat ini.
PP Muhammadiyah menilai keputusan MK ini sama saja menghilangkan kesempatan orang lain berkontribusi ke negara. Mereka menilai pimpinan KPK saat ini menujukkan lampu merah dan jauh dari harapan publik.