Remaja korban pemerkosaan oleh 11 orang di Parigi Moutoung, Sulawesi Tengah saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Undata Palu. Direktur RSUD Undata Palu, drg. Herry Mulyadi menyatakan, kondisi fisik korban dalam keadaan stabil. Korban akan segera menjalani operasi akibat kondisi bagian reproduksinya semakin mengkhawatirkan.
Operasi sedianya akan dilangsungkan pada Rabu (31/5/2023). Namun, pihak rumah sakit terpaksa harus menunda karena ada beberapa hal teknis yang masih perlu dilakukan oleh tim medis.
"Secepatnya akan dilakukan tindakan operasi bila sudah memenuhi, kemarin rencananya mau dioperasi tapi ada beberapa item hasil pemeriksaan itu yang membutuhkan perawatan dulu," ujar drg. Herry Mulyadi.
Pemerhati anak, Retno Listyarti menegaskan, kasus pemerkosaan gadis berusia 15 di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah adalah tindak pidana. Ia bahkan meminta polisi menelusuri adanya dugaan tindak pidana prostitusi anak dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena selain korban yang masih di bawah umur, pelaku juga merupakan orang-orang terpandang. Ditambah lagi, ada pernyataan polisi yang menyebut kasus ini bukan pemerkosaan, melainkan persetubuhan.
"Polisi harusnya menyebut aja kejahatan seksual, karena bersetubuh dengan anak di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu sangat jelas disebutkan sebagai tindak pidana," ucap Retno Listyarti.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah menyebut, jika mengacu pada Undang-Undang Pidana Kekerasan Seksual, kasus ini termasuk dalam kategori korban kekerasan seksual, salah satunya adalah perkosaan.
Selain itu, Maria Ulfah juga menyebut, korban juga mempunyai hak untuk mendapatkan penanganan, perlindungan, dan juga pemulihan.