Panji Gumilang akan Diperiksa soal TPPU Pekan Depan

4 August 2023 09:03

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pekan depan. 

Dalam memeriksa TPPU yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang, polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sejumlah lembaga lainnya terkait pengurusan zakat dan dana bantuan operasional sekolah (BOS). 

Penyidik juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada 16 orang untuk dimintai keterangan. Yang hadir 6 orang, antara lain MJ selaku pengawas Yayasan YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), AS sebagai pengurus Ponpes, MN orang tua santri, AS eks simpatisan, S eks simpatisan, AH eks simpatisan

Sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam. Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Thirdy Annisa)