3 August 2023 13:44
Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang mengajukan permohonan penangguhan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Keluarga Panji akan menjadi penjamin dalam permohonan ini.
Surat permohonan penangguhan terhadap Panji Gumilang sudah diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri kemarin, Rabu, 2 Agustus 2023. Faktor usia menjadi alasan Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang mengajukan penangguhan.
"Usianya sudah 77 tahun. Jadi tidak mungkin dalam kapasitas tokoh dan pendidik tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari didugakan atau disangkakan hari ini," ujar Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, Kamis, 3 Agustus 2023.
Hendra juga menjamin Panji Gumilang tidak akan menghilangkan barang bukti. Dia juga menjamin kliennya tidak akan mengulangi tindakan yang sama seperti yang disangkakan oleh penyidik.
"Tentunya kami berikan jaminan kepada pihak kepolisian terkait dengan hal ini," katanya.
Panji masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Panji masih terus menjalani pemeriksaan untuk memenuhi berita acara pemeriksaan (BAP) lanjutan.