Bedah Editorial MI - Simsalabim Tender Basarnas

28 July 2023 08:16

Korupsi di negeri ini seperti tak ada matinya. Di tengah kecaman seorang menteri koordinator di Kabinet Indonesia Maju terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga anti-rasuah ini jalan terus menggelar OTT. Kali ini yang disasar adalah dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). 

KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 3 miliar saat OTT pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7). Lembaga pemberantasan korupsi ini menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap peralatan di Basarnas. Salah satunya adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Dia diduga menerima suap Rp 88,3 miliar selama periode 2021-2023. 

Dalam kasus korupsi itu, Kepala Basarnas diduga mengakali sistem tender elektronik dalam pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar. Henri disebut meminta fee 10?ri nilai kontrak sehingga proyek pengadaan bisa dengan mulus dilakukan. 

Praktik korupsi dengan mengakali sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah  sebenarnya bukan hal baru. Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dapat dilakukan dengan e-Tendering atau e-Purchasing. 

E-Tendering merupakan tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan elektronik. Caranya menyampaikan satu kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan. 
Sementara itu, E-Purchasing merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

Pengadaan barang/jasa secara elektronik bertujuan antara lain meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, membuka akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit, dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.

Sistem tender elektronik semula digadang-dagang bisa meminimalisasi tindak pidana korupsi, namun seiring berjalan waktu sistem yang dianggap canggih dan transparan itu bisa diakali juga. Para penggarong uang negara tetap mempunyai seribu jurus untuk mengatasi sistem sehebat apapun. Proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah terus menjadi bulan-bulanan koruptor. Tak heran, berdasarkan data KPK 
sebanyak 90 persen kasus korupsi terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa. 

Praktik rasuah di Basarnas sungguh membuat miris. Dengan dipimpin seorang jenderal bintang tiga TNI, lembaga yang berdiri pada 1972 ini seharusnya menjaga kedisiplinan, kapasitas dan integritas. Jenderal TNI semestinya tegak lurus pengabdiannya kepada bangsa dan negara, terlebih lembaganya bekerja dalam penyelamatan korban bencana. Bukan ikut-ikutan pesta pora menggangsir uang negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Thirdy Annisa)