22 April 2024 15:25
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dalil pemohon soal adanya penyelundupan dua surat suara tanpa identitas dan tanpa tanda tangan ketua KPPS di TPS 41 Sidomulyo Timur. Surat suara tersebut telah tercoblos pasangan nomor urut dua Prabowo-Gibran.
Dalam pertimbangan putusan sengketa Pilpres, hakim MK Ridwan Mansyur menganggap polemik yang disampaikan saksi kubu capres 01 itu sudah tuntas. Karena hasil penghitungan suara telah dikoreksi dan tidak menghitung dua surat suara tanpa identitas.
"Tidak ada kelebihan dua surat suara yang dicatatkan dalam formulir C hasil. Dengan kata lain dua surat suara yang dipersoalkan oleh pemohon tidak dimasukkan sebagai perolehan salah satu pasangan calon nomor urut dua," ujar Ridwan Mansyur, Senin, 22 April 2024.
Ridwan juga menyampaikan bahwa masalah ditemukannya dua surat suara di TPS 41 Sidomulyo Timur telah selesai.
"Persoalan ditemukannya dua surat suara di TPS 41 Desa Sidomulyo Timur telah selesai dengan dilakukannya koreksi terhadap perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 dan tidak memperhitungkan 2 surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS sebagai suara sah," lanjut Ridwan.