Polri Berhasil Ungkap 619 Kasus Judi Online Selama 5-20 November 2024

21 November 2024 16:22

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkap pihaknya berhasil mengungkap 619 kasus judi online selama 5-20 November 2024. Dari kasus-kasus tersebut, total tersangkanya sebanyak 734 orang.

"Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang," kata Wahyu dalam tayangan Breaking News, Metro TV, Kamis, 21 November 2024. 

Sebanyak 734 tersangka ini terdiri dari operator, admin, pengepul, penjual chip, pencari talent, dan orang yang mencari korban untuk dibuatkan rekening bank dan lain sebagainya. Uang yang disita sebesar Rp 77,6 miliar.
 

Baca juga: 7.500 Rekening Terindikasi Judol Dibekukan Bank Indonesia

Selain menyita uang tunai sebesar Rp 77,6 miliar, Polri juga menyita barang-barang lainnya. Barang-barang itu antara lain 858 unit handphone, 111 unit laptop/PC maupun tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan dan 27 senjata api.

"Dari total 619 perkara tersebut ada beberapa yang melibatkan warga negara asing dan ada juga yang servernya di luar negeri," ucap Wahyu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)