21 November 2024 16:22
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkap pihaknya berhasil mengungkap 619 kasus judi online selama 5-20 November 2024. Dari kasus-kasus tersebut, total tersangkanya sebanyak 734 orang.
"Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang," kata Wahyu dalam tayangan Breaking News, Metro TV, Kamis, 21 November 2024.
Sebanyak 734 tersangka ini terdiri dari operator, admin, pengepul, penjual chip, pencari talent, dan orang yang mencari korban untuk dibuatkan rekening bank dan lain sebagainya. Uang yang disita sebesar Rp 77,6 miliar.
Baca juga: 7.500 Rekening Terindikasi Judol Dibekukan Bank Indonesia |