Nasib Malang Guru Honorer: Direkrut, Dipecat, Gaji 'Sekarat'

18 July 2024 23:47

Tanpa melibatkan publik atau berdiskusi dengan DPRD, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mendadak memutuskan kebijakan pemecatan terhadap ratusan guru honorer. Oleh karenanya, keputusan itu menuai kritik dan kecurigaan.

Meski beralasan ratusan guru honorer itu tidak terdaftar, persoalan sebenarnya jauh lebih kompleks menyangkut hajat hidup dan martabat para guru honorer. Menurut Dinas Pendidikan DKI Jakarta, ada sekitar 4 ribu guru honorer di Jakarta yang akan terdampak pemecatan, atau yang istilah yang dipilih oleh distrik DKI adalah cleansing.

Disdik DKI Jakarta menyatakan ribuan guru honorer itu diangkat tidak melalui seleksi yang sesuai dengan ketentuan. Dengan alasan cleansing inilah sebanyak 107 guru honorer di Jakarta diberhentikan tiba-tiba pada awal tahun ajaran baru oleh Disdik Provinsi DKI Jakarta.

Langkah pemecatan oleh Disdik Jakarta itu mengacu pada hasil pemeriksaan BPK di 2023 yang menemukan data 400 guru direkrut tidak sesuai dengan pendanaan BOS. 
 

baca juga: Pemprov Jakarta Tak Pernah Jatuhi Sanksi kepada Kepsek KKN saat Rekrut Guru Honorer

Padahal selama ini alasan utama sekolah mengangkat guru honorer adalah karena kurangnya tenaga pengajar di tengah sedikitnya kuota guru honorer yang ditetapkan daerah. Oleh sebab itu karena butuh cepat, sekolah merekrut guru-guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik. Sumber gaji para guru honorer itu berasal dari dana bantuan operasi sekolah (BOS).

Sebetulnya guru honorer menghadapi kesulitan dan juga tantangan. Status para guru honorer tidak jelas, sebab jalan mereka untuk menjadi ASN mulai seleksi PPPK begitu sulit, hak dan status mereka pun jauh dari kata layak. Buktinya upah yang didapatkan oleh guru honorer hanya sebesar Rp200.000 hingga Rp1,5 juta per bulan. Dan baru dibayarkan setelah 3 bulan alias dirapel.

Posko Bagi Guru Honorer Korban Cleansing


Merespon situasi yang terjadi saat ini pada guru honorer, LBH Jakarta membuka posko pengaduan bagi guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing yang dilakukan oleh Disdik Jakarta. 

Lewat posko ini diharapkan guru-guru honorer dapat melapor jika mereka menjadi korban dari kebijakan cleansing untuk bisa mendapatkan haknya. Guru honorer di luar Jakarta juga bisa melapor jika menjadi korban kebijakan serupa. 

Istilah 'Cleansing' Kejahatan HAM


LBH Jakarta juga menyoroti penggunaan kata cleansing dalam kebijakan untuk memberhentikan para guru honorer di Jakarta. LBH menyatakan kata 'cleansing' hanya muncul dalam istilah kejahatan HAM yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat yaitu ethnic cleansing.

Menurut pengacara LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan tidak ada teori pengelolaan sumber daya manusia, tidak ada nomenklatur atau istilah dalam manajemen aparatur sipil negara yang menggunakan kata-kata cleansing.

Di tengah kontroversi pemecatan yang mengorbankan para guru honorer, pemerintah didesak untuk fokus memperbaiki tata kelola rekrutmen dan kesejahteraan dari para guru itu sendiri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)