Pemprov Jakarta Tak Pernah Jatuhi Sanksi kepada Kepsek KKN saat Rekrut Guru Honorer

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Pemprov Jakarta Tak Pernah Jatuhi Sanksi kepada Kepsek KKN saat Rekrut Guru Honorer

Kautsar Widya Prabowo • 18 July 2024 00:43

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tak pernah memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam merekrut guru honorer. Padahal, Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta telah mengetahui praktik tercela itu sejak 2017.

"Mereka diangkat oleh kepala sekolah karena ada hubungan, misalkan hubungan keluarga, kolega dengan kepala sekolah, atau yang tidak sesuai aturan kita, gak tahu kompetensisnya," ujar pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam konferensi pers, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024.

Selama ini, kata Budi, Disdik Jakarta hanya memberikan imbauan agar kepala sekolah tidak merekrut guru honorer. Pihaknya memastikan bakal memenuhi kebutuhan guru melalui seleksi kontrak kerja individu (KKI), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan aparatur sipil negara (ASN).

"Kita sudah peringatkan mereka dari jauh hari sih. Tapi kan mereka (kepala sekolah) tetap ngotot melakukan itu," terang dia.

Budi mengakui belum pernah ada sanksi yang diterapkan kepada kepala sekolah. Namun, pihaknya tengah mendata jumlah kepala sekolah yang melakukan KKN dalam merekrut guru honorer.

"Ya nanti saya cek kenapa bisa seperti itu," tutur dia.
 

Baca Juga: 

Usai Cleansing Honorer, Disdik Jakarta Klaim Bisa Atasi Kekurangan Guru


Budi menjelaskan persoalan perekrutan guru honorer ini menjadi penyebab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2023. Pasalnya, kepala sekolah menggaji guru honorer dengan BOS.

Enggan ambil pusing, Disdik memutuskan memberhentikan secara sepihak empat ribu lebih guru honorer. Dia berharap langkah ini dapat menertibkan tata kelola perekrutan guru.

"Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)