Buron Korupsi Bank Jambi Ditangkap di Bintaro

16 December 2024 10:07

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menangkap Arif (AE), Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas, yang menjadi tersangka kasus korupsi Bank 9 Jambi dengan kerugian negara mencapai Rp310 miliar. Penangkapan dilakukan di tempat persembunyiannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, setelah hampir setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).  

Diketahui, Arif ditangkap di rumah orang tuanya setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Jambi. Sebelumnya, ia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, tapi selalu menghilang. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, Yudi Prihastoro menyebut, tersangka telah dibawa ke Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.  
 

BACA : 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Jalani Persidangan

“Kita menahan tersangka AE selama 20 hari ke depan. Penangkapan dilakukan di Bintaro, tepatnya di rumah bapak ibunya. Kita sudah memanggilnya tiga kali, tapi selalu menghilang,” jelas Yudi, seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Senin 16 Desember 2024. 

Arif kini ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan guna memperdalam proses penyidikan. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi di Bank 9 Jambi yang melibatkan pengelolaan dana besar dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.  

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com