Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pendahuluan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada Rabu, 8 November 2023. Gugatan tersebut terkait batas usia minimal capres cawapres yang sudah diputuskan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dikutip dari laman MKRI, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu akan dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB. Gugatan tersebut dimohonkan oleh pemohon Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum, perwakilan BEM Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA).
“Yang menyatakan persyaratan menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," bunyi lembar permohonan itu.
Sebelumnya, dalam sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK), Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengapresiasi mahasiswa UNUSIA yang sudah mengajukan gugatan pengujian batas usia minimal capres cawapres tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan yang pertama kali terjadi UU yang baru diputuskan kembali diajukan Judicial Review (JR).
"Ini luar biasa ini mahasiswa UNUSIA. Ini yang pertama kali UU yang baru diputuskan diuji lagi," ucapnya.
Sementara itu, anggota BEM UNUSIA Tegar Afriansyah mengatakan bahwa pihaknya berharap MK dapat memutuskan segera gugatan tersebut. Menurutnya, dari praktik hukum, MK pernah memutuskan secara kilat gugatan pengujian UU.
"Kita berharap MK bisa laksanakan putusan kilat. Karena tanggal 8 juga merupakan hari terakhir tahapan pendaftaran capres cawapres di KPU," kata dia.
Meski demikian, Tegar tetap optimistis dan berikhtiar. Gugatan ke MK terhadap putusan yang baru ditetapkan MK bisa menjadi pembelajaran bersama.