31 January 2024 19:34
Gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej atas status tersangka dugaan korupsi dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal, Estiono menyatakan penetapan status tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“(Penetapan tersangka) terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Hakim Tunggal Praperadilan Istiono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.
Dalam gugatannya, Eddy Hiariej menyatakan penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus penerimaan suap oleh KPK cacat secara yuridis atau bertentangan dengan hukum.
Dalam kasus ini KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi pada November 2023 lalu. Selain Eddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.