Kongkalikong Pembobolan Emas Antam oleh Budi Said Makin Terkuak

30 October 2024 14:14

Kongkalikong pembobolan emas Antam oleh Budi Said makin terkuak di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Budi Said diketahui membuat sendiri surat kekurangan emas hingga 1.136 kilogram.

Budi Said terdakwa kasus korupsi emas Antam tidak bisa berkata-kata lagi. Saksi mahkota persidangan kasus pembobolan emas Antam di Butik Surabaya 01 yaitu Eksi Anggraeni dihadirkan di persidangan pada Selasa, 29 Oktober 2024. 

Eksi menyebut, konsep surat keterangan kekurangan emas dibuat sendiri oleh terdakwa Budi Said. Berbekal surat itulah, selanjutnya dipakai Budi Said untuk menggugat PT Aneka Tambang (Antam). 

"Hitung-hitungannya semua itu dari Pak Budi Said." kata terpidana kasus emas Antam, Eksi Anggraeni.

Budi Said membeli 100 kilogram emas dengan harga Rp25,25 miliar pada 2018. Dengan harga tersebut, seharusnya Budi hanya mendapatkan 41,8 kilogram emas batangan. 
 

Baca juga: Persidangan Rekayasa Jual Beli Emas Antam


Namun, dengan kongkalikong Eksi bersama komplotannya, Budi bisa mendapatkan emas melebihi harga yang dibayarkan sehingga merugikan PT Antam. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)