Kubu Saka Tatal Punya 13 Bukti Baru dalam Sidang PK

22 July 2024 20:23

Kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina mengatakan telah memiliki 13 novum atau bukti baru yang akan dihadirkan di persidangan penijauan kembali (PK) pada 24 Juli 2024 mendatang.

"Mungkin 10 (novum) bisa sampai 13 untuk perbaikan," kata kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, Senin, 22 Juli 2024. 

Selain itu, salinan putusan sidang praeradilan Pegi Setiawan juga akan dipakai sebagai bukti dalam persidangan PK. Sementara itu jelang sidang PK, Saka Tatal telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami berkirim surat langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung untuk meminta salinan putusan praperadilan Pegi, itu putusan nomor 10 tahun 2024," ungkap Farhat. 
 

Baca juga: Saka Tatal Ajukan Peninjauan Kembali usai Pembebasan Pegi Setiawan

Sebelumnya, tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang pernah membuatnya mendapat vonis delapan tahun penjara. Pengajuan PK diharapkan bisa menemukan bukti baru.

Saka Tatal diyakini tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pun diyakininya bakal dikabulkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)