21 December 2023 14:37
Jakarta: Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan memandang Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sangat layak dipanggil paksa. Sebab Firli sudah berkali-kali mangkir dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Jadi dipaksa dihadirkan," ujar Asep, Kamis, 21 Desember 2023.
Status Firli tidak sekuat seperti sebelumnya. Terlebih dia bukan pejabat negara lagi. Tidak ada urgensi yang membuatnya selalu menghindari dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan juga sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kalau tersangka itu tidak ditahan, itulah nanti ada alasan berkelit dan berulah," ujarnya.
Polisi, kata Asep, harus tegas untuk segera menangkapnya. Bila tidak, polisi dianggap seperti sedang dipermainkan oleh seorang tersangka.
"Nah kalau sekarang diatur-atur oleh yang diperiksa, ini bukan negara hukum?" kata Asep.
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mangkir panggilan Polda Metro Jaya hari ini, 21 Desember 2023. Firli dipanggil dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli mangkir karena menghadiri agenda penting.
"Iyaa. Itu kan kita minta tunda itu karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kita ke Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saa dikonfirmasi, Kamis, 21 Desember 2023.
Pengacara Firli tak mengetahui agenda penting kliennya. Dia memastikan agenda tersebut tak dapat ditinggalkan Firli.