2 Residivis Ganjal Kartu ATM Diringkus Polisi

27 August 2024 19:25

Palembang: Dua pelaku kejahatan dengan modus ganjal kartu ATM untuk menguras isi saldo karbon akhirnya berhasil ditangkap Sateskrim Polrestabes Palembang. 

Identitas kedua pelaku itu ialah Syarif Kurniawan (50) dan Abdullah (51). Keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Modus yang digunakan tersangka dengan berpura-pura mengambil uang di mesin ATM. Bukannya melakukan transaksi, melainkan mengganjal tempat keluar dan masuk kartu debit.
 

Baca: Pencurian dengan Modus Geser Tas Terjadi di Mal Kawasan Tebet

Begitu ada korban yang tidak bisa mengeluarkan kartunya, pelaku keluar berpura-pura membantu dengan menukar kartu debit korban yang telah disiapkan pelaku. 

Saat korbannya pergi, kedua pelaku langsung mengeluarkan kartu yang telah diganjal sebelumnya. Isi saldo milik korban dikuras hingga tidak tersisa.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas
lima tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menjadi korban praktik kejahatan serupa. Penting untuk diingat agar tidak memberikan PIN ATM kepada orang lain.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)