21 August 2024 13:33
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024 yang mengatur soal pengusungan calon kepala daerah kini telah menjadi ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia juga menegaskan, untuk konsultasi terkait penetapan putusan MK tersebut kini telah menjadi tugas dari Menkumham yang baru.
Pernyataan ini disampaikan Yasonna Laoly usai melakukan serah terima jabatan Menteri Hukum dan HAM kepada Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.
Yassona berpandangan, putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, kini telah menjadi ranah KPU untuk segera memasukan putusan tersebut ke dalam peraturan KPU dan kapan aturan tersebut dapat digunakan.
Baca juga: Rapat UU Pilkada, Baleg DPR Fokus Soroti Syarat Pencalonan |