Gedung DPR ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Kautsar Widya Prabowo • 21 August 2024 09:37
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada hari ini. Rapat yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB merupakan tindak lanjut hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mahkamah Konstitusi (keluarkan putusan), tadi ada perintah dari pimpinan untuk membahas undang-undang ini," ujar anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo, kepada wartawan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Firman menjelaskan rapat akan difokuskan terhadap pasal yang telah diputuskan MK. Yaitu Pasal 7 persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah dan Pasal 40 mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.
"Kemungkinan akan mempertegas daripada apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Firman menyadari putusan MK bersifat final dan mengingkat. Namun, ia menilai MK hanya berwenang menolak atau menerima, bukan mengubah putusan.
"Tapi kan MK membuat norma baru maka itu yang mungkin menjadi perdebatan (di rapat Bamus)," ujarnya.
MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di
pilkada.
Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20% jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.
Berdasarkan putusan MK partai politik (parpol) yang minimal mempunyai 7,5% suara bisa mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang berpenduduk 6-12 juta jiwa.
Selain itu, MK menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Adapun bunyi Pasal 7 ayat 2 huruf e, Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
MK menegaskan syarat tersebut harus dipenuhi sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan calon kepala daerah.