Hasil Pilkada Waropen Digugat ke MK

10 December 2024 17:37

Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem mengajukan permohonan pembatalan penetapan rekapitulasi suara pada Pemilihan Bupati Waropen, Papua, pada Senin malam, 9 Desember 2024. Gugatan ini dilayangkan karena adanya dugaan pelanggaran substantif oleh KPU Waropen.

Sekertaris Jendral Bahu NasDem Ucok Edison Marpaung mengungkapkan ditemukannya satu distrik di wilayah Waropen yang menggunakan metode pemungutan suara dengan metode noken. Menurutnya, tindakan ini melanggar Keputusan KPU Nomor 1774.

"Ada pelanggaran substantif yang dilakukan oleh KPU yaitu ada distrik yang dilakukan seolah-olah itu sistem noken. Sehingga distrik melakukan pencoblosan dan itu pun dilakukan di distrik, bukan di kampung- kampung," kata Ucok. 
 

Baca:
Bahu NasDem Laporkan 4 Berkas Sengketa Pilkada 2024 ke MK

Lebih rinci, Ucok menyebut metode noken hanya dapat dilakukan di provinsi tertentu, yakni Papua Pegunungan dan Papua Tengah. Dalam kasus ini, Kabupaten Waropen yang terletak di Provinsi Papua tidak dapat menggunakan metode tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Calon Wakil Bupati Waropen Hendrik Lambert Maniagasi menyebut telah membawa sejumlah bukti untuk menguatkan gugatan. Salah bukti itu yakni bukti pencoblosan yang dilakukan oleh KPPS.

"Hak kami sebagai kandidat untuk mengajukan ketika ada proses yang tidak sesuai dan merugikan kami," kata Hendrik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)