10 December 2024 17:37
Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem mengajukan permohonan pembatalan penetapan rekapitulasi suara pada Pemilihan Bupati Waropen, Papua, pada Senin malam, 9 Desember 2024. Gugatan ini dilayangkan karena adanya dugaan pelanggaran substantif oleh KPU Waropen.
Sekertaris Jendral Bahu NasDem Ucok Edison Marpaung mengungkapkan ditemukannya satu distrik di wilayah Waropen yang menggunakan metode pemungutan suara dengan metode noken. Menurutnya, tindakan ini melanggar Keputusan KPU Nomor 1774.
"Ada pelanggaran substantif yang dilakukan oleh KPU yaitu ada distrik yang dilakukan seolah-olah itu sistem noken. Sehingga distrik melakukan pencoblosan dan itu pun dilakukan di distrik, bukan di kampung- kampung," kata Ucok.
Baca: Bahu NasDem Laporkan 4 Berkas Sengketa Pilkada 2024 ke MK |