KPK Periksa Eks Legislator Miryam Haryani Terkait Korupsi KTP-el

13 August 2024 18:43

Anggota Komisi II DPR RI periode 2014-2019 Miryam S Haryani datang memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 13 Agustus 2024. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-el) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. 

Meski telah bergulir hampir 9 tahun, KPK masih terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan KTP-el. 

Terkait pengembangan penyidikan, penyidik KPK memeriksa anggota Komisi II DPR RI periode 2014-2019 Miryam S Haryani dalam kapasitasnya sebagai saksi dan tersangka. 
 

Baca: 
KPK: Ada Petunjuk Kasus PAW Harun Masiku dari Barang Hasto

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat membenarkan pemeriksaan terhadap Miryam terkait kasus korupsi proyek KTP-el. 

Sebelumnya dalam kasus KTP-el ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk menjerat Setya Novanto. Namun tim penyidik menyisakan dua tersangka yang hingga kini belum juga ditahan yakni Miryam S Haryani dan Paulus Tannos dari pihak swasta.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)