KPK Periksa Eks Legislator Miryam Haryani Terkait Korupsi KTP-el

13 August 2024 18:43

Anggota Komisi II DPR RI periode 2014-2019 Miryam S Haryani datang memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 13 Agustus 2024. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-el) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. 

Meski telah bergulir hampir 9 tahun, KPK masih terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan KTP-el. 

Terkait pengembangan penyidikan, penyidik KPK memeriksa anggota Komisi II DPR RI periode 2014-2019 Miryam S Haryani dalam kapasitasnya sebagai saksi dan tersangka. 
 

Baca: 
KPK: Ada Petunjuk Kasus PAW Harun Masiku dari Barang Hasto

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat membenarkan pemeriksaan terhadap Miryam terkait kasus korupsi proyek KTP-el. 

Sebelumnya dalam kasus KTP-el ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk menjerat Setya Novanto. Namun tim penyidik menyisakan dua tersangka yang hingga kini belum juga ditahan yakni Miryam S Haryani dan Paulus Tannos dari pihak swasta.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)