13 August 2024 18:43
Anggota Komisi II DPR RI periode 2014-2019 Miryam S Haryani datang memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 13 Agustus 2024. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-el) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Meski telah bergulir hampir 9 tahun, KPK masih terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan KTP-el.
Terkait pengembangan penyidikan, penyidik KPK memeriksa anggota Komisi II DPR RI periode 2014-2019 Miryam S Haryani dalam kapasitasnya sebagai saksi dan tersangka.
Baca: KPK: Ada Petunjuk Kasus PAW Harun Masiku dari Barang Hasto |