Pemerintah dan Baleg Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna

Medcom • 19 March 2024 17:43

Jakarta: Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I atas hasil pembahasan RUU DKJ.

Ada delapan fraksi yang menyetujuinya. Kedelapan fraksi itu adalah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Sedangkan, Fraksi NasDem menyetujui dengan catatan menolak pengaturan tentang penunjukan Dewan Kawasan Aglomerasi melalui presiden.

RUU DKJ berisi 12 bab dan 72 pasal. Pada saat pembahasan, salah satu yang disepakati yakni gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dipilih melalui mekanisme pilkada.
 

Baca: Ibu Kota Pindah, 'Tahta' Wapres Tetap di Jakarta

Pasalnya, dalam draf RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut dan kini telah dihapus.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hadir dalam pembahasan itu selaku perwakilan pemerintah. Turut hadir juga Wakil Ketua Komite I DPD Sylviana Murni.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)